Beranda | Artikel
Hukum Menggulung Kemeja
Kamis, 17 Juni 2021

Apa hukum menggulung kemeja lengan panjang? Saya sering menggulungnya, tetapi bila dalam shalat tidak saya gulung. Syukran atas jawabannya.

Sulis, Bekasi

JAWAB : Menggulung kemeja lengan panjang termasuk urusan duniawi, sehingga hukum asalnya boleh, selama tidak ada larangan dari Allah dan RasulNya. Dan – sepanjang pengetahuan kami- tidak ada larangan terhadap perbuatan tersebut. Sebagian ulama tidak membolehkan menggulung (melipat) pakaian pada saat shalat berdasarkan hadits sebagai berikut:

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ –رضي الله عنهما – قال قال النبي –ﷺ – أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَاف الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعْرَ

Dari Ibnu Abbas -radhiallahu anhuma- , dia berkata: Nabi ﷺ bersabda: “Aku diperintah (oleh Allah) untuk bersujud pada tujuh tulang, yaitu pada dahi –dan beliau n menunjuk dengan tangannya pada hidung beliau-, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki. Dan kami tidak (boleh) menahan pakaian dan rambut”. (HR Bukhari, no. 812; Muslim, no. 490; dan lain-lain).

Ibnul Atsir -rahimahullah- mengatakan: “Menahan pakaian, yaitu: menghimpunnya dan mengumpulkannya dari menyebar”. (an Nihayah fii Gharibul Hadits).

Al Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- menjelaskan tentang sabda Nabi ﷺ “Dan kami tidak (boleh) menahan pakaian dan rambut” dengan mengatakan: “Yang dimaksudkan bahwa dia (orang yang shalat) tidak mengumpulkan pakaiannya dan rambutnya di dalam shalat. Dan zhahirnya menunjukkan, larangan itu dalam keadaan shalat. Ad Dawudi condong kepada pendapat ini. Dan penyusun (Imam Bukhari) membuat bab setelah ini ‘Bab: Tidak boleh (orang yang shalat) menahan pakaiannya di waktu shalat’.”, ini menguatkan (pendapat Dawudi) itu. Tetapi al Qadhi ‘Iyadh membantahnya, bahwa itu menyelisihi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Mereka tidak menyukai hal itu bagi orang shalat, sama saja, apakah orang yang shalat itu melakukannya (yaitu menahan pakaian) di waktu shalat, atau sebelum memasuki shalat. Dan mereka (para ulama) sepakat, bahwa hal itu tidak merusakkan shalat. Tetapi Ibnul Mundzir meriwayatkan kewajiban mengulangi (shalat) dari al Hasan”. (Fathul Bari, syarh hadits no. 809).

Termasuk “menahan pakaian” adalah melipat celana panjang atau menyingsing lengan baju, wallahu a’lam

 

Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun IX/1427H/2006M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/soal-jawab/hukum-menggulung-kemeja/